Ada THR Lebaran, Bisakah untuk DP Rumah?

  • Share

Kebutuhan primer manusia terdiri dari pangan, sandang, dan papan. Jadi bisa dikatakan indikator ekonomi kita sudah sehat atau belum adalah apakah kebutuhan primer kita sudah terpenuhi semua, mulai dari makanan, pakaian hingga memiliki rumah tinggal. Begitulah yang selalu dikatakan para konsultan keuangan.

Hunian sebagai salah satu kebutuhan primer. Namun sayangnya, banyak masyarakat yang masih saja menunda untuk memiliki rumah. Penyebab terbesar karena besaran uang muka atau Down Payment (DP) yang diklaim sulit untuk dikumpulkan. Padahal, permohonan kredit hunian saat ini terbilang relatif mudah, tapi tetap saja terasa memberatkan ketika DP yang harus dibayar cukup besar nilainya.

Meskipun di sisi lain Bank Indonesia telah menerapkan stimulus yang meringankan yakni konsumen hanya perlu membayar DP sebesar 15% untuk rumah pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah ketiga. Sehingga sebenarnya bisa dikatakan saat ini tidak alasan untuk tidak segera membeli rumah.

Apalagi di bulan Ramadan ini, biasanya masyarakat menanti kucuran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Dana yang biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini sangat potensial untuk dialokasikan sebagai dana tambahan untuk uang muka pembelian rumah.

Namun sebelum mengalokasikan THR untuk dana tambahan DP rumah, sebaiknya kita harus mengetahui pengeluaran riil tahunan dahulu. Karena sesungguhnya, THR adalah pemasukan tahunan, sehingga sistem pengelolaannya pun harus tahunan. Sedangkan yang dimaksud sebagai pengeluaran riil tahunan adalah pengeluaran yang tidak bersifat konsumtif bulanan.

Jadi THR bisa digunakan untuk membantu membayar DP rumah asalkan sudah dikurangi dari kebutuhan pengeluaran riil tahunan tersebut. Tetapi jika kita tetap memaksakan diri untuk menggunakan seluruh THR untuk membayar DP rumah, hal tersebut masih sah-sah saja. Dengan keputusan ini, berarti kita bersedia untuk membayar anggaran tahunan tadi, dari uang pengeluaran bulanan.

Informasi Klik :   Senopati Estate Cikande

Menyisihkan THR sebagai pembayaran DP rumah adalah langkah yang tepat dan bijak karena memprioritaskan penggunaan uang untuk hal yang merupakan kebutuhan bukan sekedar keinginan. Apalagi harga rumah maupun hunian lainnya secara umum selalu naik setiap tahunnya, di mana kenaikan harganya lebih tinggi dari inflasi.

Data dari Rumah.com Property Index menunjukkan rata-rata pertumbuhan harga hunian dalam dua tahun terakhir ini (2015 – 2017) sebesar 19.70% untuk rumah tapak dan 11.82% untuk apartemen.

Selain THR dari perusahaan tempat kita bekerja, ada juga THR dari para pengembang perumahan yang diberikan kepada calon pembeli hunian yang mereka bangun. Bentuk THR dari para pengembang ini bisa berupa program subsidi DP, atau program angsuran DP yang bisa dicicil.

Bahkan bisa juga dalam bentuk calon konsumen tidak harus langsung membayar DP dalam jumlah besar, cukup dengan memberikan tanda jadi, misalnya sebesar Rp 5 juta.

Program THR dari pengembang ini adalah win-win solution bagi kedua belah pihak. Konsumen bisa mengalokasikan THR-nya dengan membeli rumah baik untuk dihuni maupun sebagai investasi. Sementara bagi para pengembang, hunian yang mereka bangun pun bisa laku terjual.

Oleh karena itu, bagi para penerima THR, adalah sebuah keputusan yang sangat bijak dan bermanfaat jika dana tersebut dialokasikan sebagai tambahan untuk DP rumah. Detik.com

  • Share
JUAL - BELI - SEWA - PROPERTY