Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pemungutan suara sehubungan dengan permintaan pengusaha sektor properti yang meminta keringanan pembayaran kredit. Bantuan itu disarankan karena sektor properti sudah terkena virus korona (COVID-19).
Ketua Dewan Regional REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar mengatakan industri properti telah melambat sejak 2017.
“Saat ini karena pandemi co-19, kondisinya melemah karena penurunan kegiatan ekonomi. Tingkat penjualan telah turun, sedangkan biaya harus dikeluarkan,” kata Arvin dalam keterangannya.
Agar pandemi virus korona tidak berdampak pada sektor properti, Arvin meminta OJK untuk mendukung industri real estat dengan memberikan stimulus. Bentuknya dalam bentuk penundaan pembayaran pokok utang dan keringanan bunga hingga Desember 2020. Stimulus dapat dievaluasi kembali dengan melihat dampak bisnis yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19.
“Kami meminta pihak berwenang untuk memberikan stimulus. Jika ini dibiarkan sangat ditakutkan akan ada peningkatan kredit macet atau kredit macet (NPL). Industri real estat adalah lokomotif ekonomi nasional, menggerakkan 175 sektor riil untuk mengikuti. Beri kami ruang untuk bergerak, sambil menunggu penebusannya. virus ini, “jelasnya.
OJK mengatakan proposal itu terkandung dalam ketentuan stimulus sektor perbankan yang diterbitkan dalam POJK No. 11 / POJK.03 / 2020 tentang Stimulus Ekonomi Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical tentang Dampak Penyebaran Penyakit Coronavirus (COVID-19). Angsuran Kredit Dapat Ditunda Karena Korona?
Informasi Selengkapnya Klik : DISINI
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan peraturan itu berlaku mulai 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
“Tujuannya agar sektor riil ini bisa diberi lebih banyak ruang bebas, kami berikan ruang ini kepada pengusaha untuk bisa bertahan,” kata Sekar saat dihubungi detik.com.
Kebijakan stimulus yang dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan pembayaran pokok dan / atau bunga pinjaman tepat waktu hingga Rp10 miliar.
Kemudian, restrukturisasi dengan meningkatkan kualitas kredit atau pembiayaan akan lancar setelah restrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan oleh bank tanpa batas plafon kredit.
Menurut Sekar, stimulus tersebut ditujukan untuk debitur di sektor-sektor yang dipengaruhi oleh penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM. Penerapannya masih mempertimbangkan prinsip kehati-hatian disertai dengan mekanisme pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan tersebut.
Dengan begitu, lanjut Sekar, mekanisme penerapan insentif akan diserahkan kepada masing-masing bank.
https://youtu.be/0-_Flx7-uFk