Ini yang Perlu Diketahui Jika Mau Ajukan IMB

  • Share

Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap berencana untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB atau harus mengajukan IMB. Hal ini harus dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah.

Dengan membuat IMB maka secara langsung masyarakat pun turut berpartisipasi membangun kota di mana bangunan tersebut didirikan. Bangunan yang didirikan pun telah memiliki izin dan retribusi IMB tersebut dapat digunakan kembali untuk melayani masyarakat.

Kasubdit Standardisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Wahyu Kusumosusanto menjelaskan IMB terdiri dari dua jenis. Pertama IMB untuk bangunan gedung sederhana dan kedua adalah IMB untuk bangunan gedung tidak sederhana.

“Bangunan gedung sederhana adalah bangunan gedung dengan ketinggian hingga 2 lantai serta tidak membutuhkan teknologi khusus atau kompleks, serta keterlibatan para ahli,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan secara umum bangunan gedung terbagi menjadi 2, yang pertama adalah bangunan gedung yang secara “tradisional” didesain dan dikerjakan oleh artisan/perajin/tukang/undagi yang keahliannya diperoleh secara turun-temurun (indigenous dan vernacular buildings), dan yang kedua adalah bangunan gedung yang lebih “modern” namun tidak memerlukan keterlibatan para ahli dalam proses pembangunannya.

Contohnya rumah tinggal, kantor, ruko, dan lain sebagainya yang ketinggiannya antara 1 hingga 2 lantai saja.

“Sedangkan bangunan gedung tidak sederhana adalah bangunan gedung yang memiliki ketinggian lebih dari 2 lantai, sehingga membutuhkan teknologi dan teknik pembangunan yang lebih kompleks, serta keterlibatan para ahli. Contohnya rumah tinggal 3 lantai, kantor, ruko, rumah sakit, hotel, mal, dan lain sebagainya yang pembangunannya terbilang kompleks,” jelas Wahyu.

Dijual Tanah Kavling DKI Meruya

Untuk Informasi Silakan Klik :  DISINI

 

Setiap jenis IMB pun disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan daerah atau lokasi di mana bangunan gedung berada. Pengaturan di masing-masing daerah dituangkan melalui Perda Bangunan Gedung, di mana salah satu substansinya adalah mengatur masalah IMB tersebut.

Acuan dasar dari Perda Bangunan Gedung dan pengaturan IMB di daerah berdasarkan pada UU Bangunan Gedung dan aturan penjelasnya yaitu Permen No. 5 Tahun 2016 tentang IMB. Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan IMB:

Setiap Daerah Punya Kebijakan IMB yang Berbeda

Perlu diketahui, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait kebijakan IMB. Perbedaan kebijakan di masing-masing daerah diambil dengan maksud menyesuaikan dengan kondisi daerah tersebut, namun dengan tidak menghilangkan pokok-pokok yang sudah ditetapkan dalam aturan di atasnya. Untuk itu penting agar mengetahui setiap kebijakan di daerah yang ditinggali.

Syarat Administratif dan Teknis

Syarat-syarat dasar yang tak boleh terlewatkan dan harus dilengkapi untuk mengajukan IMB yaitu syarat administratif dan teknis. Untuk membuat bangunan gedung, masyarakat tidak diperbolehkan membangun pada lahan yang tidak semestinya, sehingga bukti kepemilikan dan
peruntukan lahan adalah hal yang utama.

Secara teknis, bangunan gedung yang akan dibangun harus memiliki data umum (meliputi lokasi, luas, ketinggian, dll). Selain itu diperlukan juga data terkait dokumen rencana teknis, meliputi rencana arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan.

Lama proses pengajuan IMB pun sangat bergantung pada jenis bangunan gedung yang dimohonkan. Contohnya untuk bangunan gedung sederhana 1 lantai paling lama 3 hari kerja, sementara untuk bangunan gedung yang paling kompleks maksimal 30 hari kerja.

Namun lama proses tersebut juga tergantung pada kelengkapan data yang diminta. Semakin lengkap maka tentunya proses akan semakin cepat (sesuai rencana waktu).

Biaya Retribusi
Biaya retribusi IMB tergantung kebijakan masing-masing daerah. Dalam peraturan Menteri PU tentang IMB juga sudah memberikan acuan koefisien perhitungan retribusi IMB tersebut. Bila masyarakat telah memiliki IMB namun di masa mendatang IMB tersebut rusak atau hilang, maka tidak perlu mengurus pengajuan IMB lagi dari awal. Karena di dinas teknis atau di dinas perizinan telah memiliki database IMB yang telah diterbitkan.

Pentingnya Memiliki IMB
Pengajuan IMB adalah hal penting dan sifatnya harus. Hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari risiko tak terduga yang dapat terjadi di kemudian hari. Jika bangunan gedung yang didirikan tidak sesuai peruntukan, maka berisiko terkena gusur.

Atau jika asal membangun juga bisa terjadi ambruk atau membahayakan lingkungan sekitar.
Selain itu jika masyarakat memiliki IMB, tentunya jaminan terhadap bangunan tersebut jelas dan akan menguntungkan nilai jual bangunan gedung tersebut juga.

Kini masyarakat semakin mudah untuk melakukan proses pengajuan IMB. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menelurkan inovasi baru yang disebut situs SIMBG. Ini merupakan situs berbasis web yang menangani perizinan IMB dan SLF secara online, mudah, dan cepat serta dapat digunakan di mana saja. Detik.com

  • Share
JUAL - BELI - SEWA - PROPERTY