Kemenkeu Kaji Pembebasan Angsuran Pokok dan Bunga KPR

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji usulan pembebasan angsuran pokok dan bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan maksimal Rp 500 juta.

“Perumahan masih dikaji, seperti apa usulannya kita coba bahas,” kata Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam acara Kupas Tuntas Ekonomi dan APBN secara virtual.

Febrio mengaku usulan yang telah disampaikan ini bisa membantu khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemberian stimulus akan membantu sektor properti yang memiliki efek ganda ke industri lainnya.

Meski begitu, Febrio mengaku hingga saat ini belum menentukan skema apa yang akan diberikan untuk membantu sektor properti yang terdampak Corona.

“Kita lihat skema paling cocok untuk bisa bantu kelas menengah dan multidimensi cukup besar, ada sektor konstruksi, tenaga kerja terlibat. Ini memang harus dipikirkan pelan-pelan.” ungkapnya.

 

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah berencana memberikan insentif berupa payment holiday atau bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga untuk KPR maksimal Rp 500 juta.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan ada rencana pemberian relaksasi pajak biaya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) rumah sederhana dan rumah susun sederhana menjadi 1% dari yang sekarang 5%, serta bunga kredit konstruksi rendah. Detik.com

Exit mobile version