Pajak Rumah Mewah Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian tentang penghapusan beberapa komponen pajak pada setiap transaksi rumah atau properti mewah di Indonesia.

Kajian dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Kajian yang dilakukan terkait dengan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) dan PPh 22. Pemerintah juga memiliki pertimbangan untuk menghapus salah satu saja. Apa alasannya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan mendasar tentang rencana penghapusan pajak dalam transaksi rumah mewah hanya untuk meningkatkan transaksi sektor properti, khususnya yang kelas mewah.

“Alasan utama tentunya adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor properti,” kata Hestu saat dihubungi detik.com

Dijual Rumah Cluster Canary The Spring Summarecon Gading Serpong

Info Lengkap Klik : DISINI

 

Hestu melanjutkan, tingginya tarif pajak PPNBM dan PPh 22 dalam setiap transaksi jual beli properti mewah dinilai membuat pengembang kesulitan memasarkan produknya.

“Dengan struktur dan pengenaan PPh 22 dan PPnBM atas properti mewah, pengembang sulit memasarkan produk-produk tersebut,” jelas dia.

Menurut Hestu, dengan adanya relaksasi pajak rumah mewah diharapkan penjualannya bisa meningkat dan memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian, mengingat sektor properti bisa menyerap banyak tenaga kerja.

“Dari sisi PPh 22, sebenarnya itu pajak yang bisa dikreditkan, jadi kalau itu dihilangkan pun, tidak akan mengurangi PPh terutang dari konsumen pembeli properti,” ungkap dia.

Dapat diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar menjadi objek PPnBM sebesar 20%.

Ada juga pajak yang dikenakan PPh 22 yaitu rumah yang menjadi obyek pajak ialah penjualan atas rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi dan apartemen dengan harga jual lebih senilai Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 meter persegi.

Saat ini, kata Kepala BKF Suahasil Nazara, pihaknya dan Ditjen Pajak tengah mengkaji untuk menghilangkan pengenaan pajak atas rumah mewah tersebut. Hanya saja, dirinya mengaku penetapan penghapusan pajak bisa kedua-duanya atau salah satu saja.

“Kami membuka diskusi dengan asosiasi properti perusahaan dengan BKF dan DJP untuk mendalami ini,” ungkap dia.

Exit mobile version