Rumah Mewah Hingga Kondominium Kena Pajak Penjualan 20%

  • Share

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani aturan pengenaan pajak barang mewah. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Menurut beleid ini barang mewah yang dikenai PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dengan tarif sebesar 20%, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Pertama, rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000 atau lebih. Kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000 atau lebih,” sebut PMK tersebut, seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet (setkab.go.id).

Selain itu, ada pula barang mewah yang dikenai PPnBM sebesar 40%, yaitu kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Klik :  Dijual Rumah Villa Melati Mas

Kemudian, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapai angin.

Selanjutnya, barang mewah ke PPnBM sebesar 50%, yaitu kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, helikopter, dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. kelompok senjata api dan senjata api lainn ya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak.

Selain itu, barang mewah kena pajak PPnBM sebesar 75%, menurut PMK ini adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017,” bunyi Pasal 7 PMK Nomor: 35/PMK.010/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana itu. detik.com

  • Share
JUAL - BELI - SEWA - PROPERTY