WNI Punya Properti di Singapura? Begini Aturan Pajaknya

  • Share

Selama ini banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki properti di negara-negara seperti Singapura. Salah satu daya tariknya, pajak pembelian properti di negara Singapura tergolong rendah. Properti ini pula yang kadang jadi sumber pendapatan dari uang sewa.

Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Pulogadung, Jakarta Timur, Edward Hamonangan Sianipar, mengungkapkan belakangan ini mulai banyak WNI yang melaporkan aset-asetnya di luar negeri dalam program tax amnesty.

Bagi calon pembeli maupun pemilik properti di negara tetangga, tak perlu khawatir terkena pajak berganda meski harus melaporkannya ke kantor pajak di Indonesia. Tarif pajaknya sendiri diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara otoritas pajak Indonesia dengan Singapura.

Klik :  Dijual Rumah Baru di Mangga Kepa Duri

“Properti misalnya di Singapura kan masuk juga di P3B juga, ada di pasal 6 kalau tidak salah. Jadi kalau kepemilikan properti dilaporkan ke kantor pajak tidak akan kena pajak berganda,” kata Edward ditemui kantornya, Jakarta.

Namun demikian, WNI yang memiliki properti di luar negeri diharapkan segera mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD), agar terhindar dari pembayaran pajak berganda di kantor pajak sesuai domisilinya.

Surat SKD yang telah ditandatangani Kepala KPP tersebut nantinya diajukan ke kantor pajak negara bersangkutan. Kemudian wajib pajak tak lagi dikenakan tarif pajak negara asal penghasilan, namun menggunakan tarif pajak khusus WNI sesuai perjanjian pajak (tax treaty) dalam P3B.

Dia menjelaskan, jika pajak properti sesuai P3B di Singapura lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak properti yang ditetapkan di P3B, maka sesilih kekurangannya jadi kewajiban pajak di Indonesia.

“Kalau rupanya pajak di Singapura lebih rendah dari yang ada di P3B, maka kekurangan selisihnya itu jadi kewajiban pajak di Indonesia, bayar kurangnya di sini,” ujar Edward. Detik.com

  • Share
JUAL - BELI - SEWA - PROPERTY