Pemerintah memberikan insentif untuk sektor propert dengan menaikkan batasan harga jual rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pembebasan PPN terdiri dari beberapa zona wilayah.
“Kita berharap insentif ini sektor properti ini bisa tumbuh lebih cepat lagi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan Jakarta.
Di tahun 2019, untuk Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) adalah Rp 140 juta. Kemudian, di tahun 2020 Rp 150,5 juta atau naik 7,5%.
Informasi Lengkap Klik : DISINI
Untuk Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu di tahun 2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 Rp 164,5 juta.
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta di tahun 2019 dan Rp 156,5 juta di tahun depan.
Selanjutnya, wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 158 juta tahun 2019 dan menjadi Rp 168 juta di tahun 2020 atau naik 6,33%.
Terakhir, untuk Papua dan Papua Barat Rp 212 juta di tahun 2019 dan Rp 219 juta di tahun 2020. Ada kenaikan 3,30%. Detik.com
https://www.youtube.com/watch?v=SBAzcf0xYjM&t=12s