BI Tegaskan DP Rumah 0 Persen Dilarang

Beberapa waktu lalu, pasangan calon pimpinan daerah di DKI Jakarta menyatakan rencananya untuk memberlakukan uang muka atau down payment (DP) rumah 0 persen. Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini?

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

“Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan),” ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Klik :  Parung Serab Residence Ciledug ( Promo Gratis Biaya Notaris, KPR, BPHTB )

Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka nol persen tidak dilakukan. Pasalnya, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.

Sebelumnya, calon gubernur (cagub) nomor urut tiga, Anies Baswedan, mengisyarakatkan bakal menerapkan kebijakan uang muka nol persen untuk rumah bagi masyarakat Jakarta.

Pengembang menilai program tersebut bisa saja dilaksanakan apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bantuan (subsidi) sangat besar.

“Mungkin saja kalau Pemprov mau menalangi ke developer, tapi sekarang permasalahannya untuk di Jakarta ini sudah tidak memungkinkan bangun landed house lagi,” kata Direktur PT Metropolitan Land Tbk Wahyu Sulistio.

Wahyu mengatakan, jika memang program tersebut bakal direalisasikan maka yang paling memungkinkan adalah membangun high rise atau hunian vertikal. Itu artinya, jika ada insentif maka pemerintah tidak bisa memberikan bantuan per unit, tetapi langsung untuk satu menara hunian vertikal. Kompas.com