Benarkah Warga Jakarta Gratis Bayar PBB Seperti Kata Ahok?

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menyebut segala upayanya dalam menghadapi bonus demografi di Jakarta.

Bonus demografi ini adalah gambaran keadaan ketika jumlah penduduk usia kerja jauh lebih besar dari penduduk non-angkatan kerja.

Salah upaya Ahok adalah dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) supaya warga Jakarta berpendapatan rendah bisa nyaman tinggal di ibu kota.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretariat Jenderal Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Elkana Catur mengatakan, kebijakan ini memang sudah berlangsung.

“Tapi, itu fokus pada PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) tahun berjalan. Kecuali, untuk bangunan yang dikomersialkan,” ujar Catur kepada KompasProperti, Jumat (10/2/2017) malam.

Kebijakan ini, memang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.

Klik :  Dijual Rumah di Kavling DKI Meruya

Menurut Catur, Pergub ini tidak berlaku jika pemohon masih memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemohon baru dapat memanfaatkan PBB 0 persen jika telah melunasi tunggakan tersebut.

“Seingat saya, ini untuk rumah yang tidak berada di kawasan perumahan,” jelas Catur.

Dia menambahkan, peraturan penghapusan PBB di Jakarta hanya berlaku untuk tanah dan bangunan dengan nilai jual objek pajaknya (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Luas tanah dan bangunan juga harus di bawah 100 meter persegi dengan catatan lokasi tanah dan bangunan tidak berada di dalam area perumahan, cluster atau ruko.

Pada debat terakhir pilkada DKI Jakarta, Ahok mengklaim telah membebaskan warga Jakarta membayar PBB.

Tujuannya, agar tidak ada warga yang merasa pajak untuk tinggal di Jakarta terlalu mahal sehingga meninggalkan ibu kota. Kompas.com