Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M Unu Ibnudin menjelaskan, untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, ada biaya yang akan dikenakan.
Untuk sertifikat yang diurus individu, biaya akan dibebankan ke masyarakat yang bersangkutan. Sementara untuk peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir pemerintah, biaya akan ditanggung lewat APBN dan APBD.
Unu menjelaskan, segala pembiayaan dari proses pendaftaran tanah untuk disertifikatkan merupakan dana kebutuhan untuk ongkos panitia ukur tanah. Biaya yang dibayarkan masyarakat juga nantinya akan digunakan untuk validasi data dan berkas, kemudian ada biaya administrasi pendaftaran untuk berkas.
Biaya yang dibebankan memiliki standar harga yang berbeda-beda di setiap daerah. Berapa besarannya?
Unu mengambil contoh pembuatan sertifikat tanah seluas 1.000 meter persegi di Jakarta.
“Misalnya di Jakarta saja ya, kita punya luas tanah 1.000 meter ini tanah non pemerintah, biaya ukurnya kan ada di aplikasi tuh Rp 340.000 tiap daerah dan luas lahan beda harga, itu harga contoh,” kata dia kepada detik.com
Untuk Informasi Selengkapnya Klik : DISINI
Unu menambahkan, selain biaya pengukuran tanah, ada juga biaya lain yakni biaya pemeriksaan tanah yang digunakan untuk melakukan pengecekan apakah tanah yang diajukan sertifikatnya apakah dalam status sengketa atau tidak atau sudah disertifikat atas nama orang lain atau belum.
Selanjutnya, adalah biaya pendaftaran di awal proses yang diperlukan sebagai biaya cetak formulir pengurusan tanah.
“Kemudian ada biaya pemeriksa tanah yang juga harga di setiap daerah dan untuk yang 1.000 meter ini biayanya Rp 390.000, kemudian biaya pendaftaran Rp 50.000 total untuk mensertifikatkan tanah 1.000 meter itu hanya Rp 780.000,” tuturnya.
Untuk pengajuan sertifikat tanah secara individu, durasi pengurusan sertifikat sekitar 60 sampai 120 hari.