BPHTB 0% di DKI Bisa Dorong Pasar Properti

PENGHAPUSAN bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk properti Rp2 miliar telah berlaku sejak Agustus lalu seiring dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016.

Aturan tersebut berlaku bagi jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan atau bea waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp2 miliar.

Sebelumnya, pemilik properti harus membayar 5% dari nilai aset untuk mengajukan BPHTB. Besarnya nilai rupiah yang harus dibayar membuat banyak pemilik properti mengurungkan diri untuk mengurus sertifikat atas aset mereka.

“Penghapusan BPHTB untuk nilai rumah Rp2 miliar ke bawah ini tentu diharapkan akan menjadi pendorong kenaikan penjualan properti baik rumah baru maupun seken,” ujar Wasudewan, Country Manager Rumah.com, melalui rilisnya.

Klik : Dijual Rumah Jalan Manggis Tanjung Duren

Menurut dia, baik pemilik maupun calon pembeli properti tidak mengkhawatirkan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat properti mereka.

“Dari sisi developer sangat membantu untuk meningkatkan penjualan karena sebagian biaya yang harus ditanggung konsumen telah dapat ditekan.”

Untuk kawasan Jakarta, harga sebagian besar rumah memang sudah di atas Rp2 miliar. Akan tetapi, tidak dapat dimungkiri, aturan itu akan sangat membantu masyarakat berpenghasilan menengah yang menyasar harga rumah di bawah Rp2 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Wasudewan juga mengingatkan para pencari rumah pertama (first time buyers) agar berhati-hati membeli properti.

“Mereka kadang baru menyadari ada hal-hal yang mengecewakan setelah pembayaran DP (down payment/uang muka) dilakukan, misalnya kondisi jalan yang buruk, akses yang terbatas, hingga spesifikasi bangunan yang tidak jelas.”

Ia menyarankan para pencari rumah pertama untuk melakukan riset lebih jauh sebelum membeli properti yang dipilih. Alasannya, mereka membeli tidak hanya bangunan fisik, tetapi juga masa depan keluarga.