DP dan Cicilan Rumah Dapat Dikembalikan Ini Ketentuannya

Calon konsumen yang ingin membeli rumah, dapat menerima kembali uang muka atau down payment (DP) serta uang cicilan yang telah diserahkan bila pembelian batal.

Meski pun di dalam brosur penawaran atau pamflet terdapat klausul yang menyebut bila uang muka yang telah diserahkan, tidak dapat dikembalikan.

Pakar hukum perlindungan konsumen David Tobing mengungkapkan hal tersebut saat diskusi di Universitas Tarumanegara. Bahkan, sebut David, Mahkamah Agung juga pernah mengeluarkan putusan serupa.

“Menurut developer, semuanya hangus. Tapi menurut MA tidak,” kata David.

 

Klik :  Apartemen Pacific Garden Style Residence

 

Dalam sebuah perkara yang pernah ditangani Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, ada seorang calon pembeli yang bahkan telah menyerahkan cicilan kedua.

Namun rupanya, permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ia ajukan ditolak oleh bank.

Calon pembeli tersebut kemudian meminta kembali uang yang telah diserahkan, akan tetapi ditolak oleh pengembang. Alasannya, uang yang telah diserahkan telah hangus.

David menambahkan, calon pembeli itu akhirnya mengajukan upaya hukum dan memenangkan gugatan.

“Pencantuman klausul bahwa tidak bisa dikembalikan uang yang telah diberikan bertentangan dengan UU (Perlindungan) Konsumen. Di sini yang hangus hanya uang booking fee, sementara uang muka dan uang cicilan harus tetap dikembalikan,” ujarnya. Kompas.com