IMB Diganti Persetujuan Bangunan Gedung

Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan aturan PBG ini karena adanya UU Cipta Kerja dan persoalan mekanisme IMB sebelumnya.

“Karena UU Cipta Kerja, kalau izin tidak ada lagi karena izin menjadi persoalan sebelumnya,” katanya.

Menurut dia mekanisme izin menghambat investasi. Karena itu melalui UU Cipta Kerja mekanisme disederhanakan

“Membuat investasi tidak bisa, menjadi susah semuanya, izin di sana, izin di sini karena itulah tidak ada izin lagi, itu kan dalam konteks UU Cipta Kerja,” terangnya.

Serpong Premiere Residence

Informasi Lengkap Silakan Klik :  DISINI

 

Lewat mekanisme PBG, maka siapapun yang ingin membangun harus menyesuaikan dengan tata ruang. Misal, wilayah itu hanya boleh membangun untuk rumah maka hanya boleh dibangun untuk rumah.

“Jadi sekarang tidak lagi berbasis izin. Jadi kalau kita membangun berbasis kepada tata ruang, kebutuhan tata ruang. Tata ruang itu di situ boleh membangun apa namanya rumah kita harus bangun rumah. Maka tidak boleh membangun bengkel deket-deket rumah itu risiko tinggi. Untuk itu nanti harus paham tentang tata ruang tersebut,” paparnya.

Kemudian, jika bangunan jika tidak sesuai dengan tata ruangnya maka bangunan itu akan dibongkar.

“Jadi kalau misalnya tata ruangnya mengatakan itu tidak boleh dibangun gedung bertingkat, kita bangun, maka nanti dibongkar itu. Jadi berbasis tata ruang,” katanya. Detik.com