Mulai 2021 Dana FLPP Masuk ke BP Tapera

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bakal ada pelimpahan dana dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pelimpahan dana tersebut untuk mendukung jalannya program Tapera dalam menyediakan perumahan bagi pekerja sampai BP Tapera benar-benar berfungsi optimal. Pelimpahan akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 mendatang.

“Dana FLPP akan dilimpahkan ke BP Tapera. Tidak langsung, namun secara bertahap,” ungkap Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam konferensi virtual.

Adapun total dana yang akan dilimpahkan tersebut mencapai Rp 40 triliun.

“Selama ini outstanding FLPP sekitar Rp 40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di LPDPP (Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan),” tuturnya.

Namun selama BP Tapera belum beroperasi penuh, maka LPDPP masih akan beroperasi. Paling lambat sampai tujuh tahun ke depan atau 2027 seluruh dana FLPP sudah harus dialihkan ke BP Tapera.

“Selama BP Tapera belum berfungsi dan beroperasional penuh, sampai dengan tujuh tahun ke depan, maka kita siapkan dan pastikan bahwa LPDPP dan FLPP masih menjalankan tugas. Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), FLPP masih berjalan dan tinggal gimana nanti rumahnya seperti apa kita lihat,” sambungnya.

 

Informasi Selengkapnya Klik :  DISINI

 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menambahkan bahwa saat ini BP Tapera memiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun. Dana ini telah disuntikkan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN 2019.

“Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, BP Tapera terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. Dengan adanya PP tersebut, semua pekerja diwajibkan menjadi peserta BP Tapera yaitu calon PNS, PNS, prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, perusahaan swasta, hingga peserta mandiri.

Mereka diwajibkan menyetor iuran kepesertaan sebesar 3% dari gaji atau upah. Namun, porsi potongan gajinya dibagi dengan pemberi kerja yang mana sebesar 0,5% dibayarkan oleh penberi kerja. Sedangkan sisanya 2,5% dari pekerja. Detik.com

 

https://youtu.be/6hbIenHqWpY