Soal Program Rumah 2020 yang Perlu Kamu Tahu

Pemerintah menyiapkan program subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) untuk 2020 mendatang, mulai dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), subsidi bantuan uang muka perumahan (SBUM), dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Ada sedikit perubahan, di mana pemerintah akan menyetop bantuan subsidi selisih bunga (SSB) di tahun depan. Namun tetap ada anggaran yang dialokasikan bagi mereka yang hingga 2019 ini telah menerima bantuan SSB.

Pada 2020 mendatang, pemerintah mengalokasikan anggaran FLPP Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah, SSB Rp 3,8 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya, SBUM Rp 600 miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah, serta BP2BT Rp 13,4 miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah.

Detik.com merangkum fakta-fakta terkait pelaksanaan program subsidi KPR rumah murah yang akan diimplementasikan pada 2020. Berikut informasi selengkapnya.

Tenor Mau Dipangkas

Kementerian PUPR saat ini memberlakukan program subsidi KPR dengan tenor hingga 20 tahun. Namun kementerian sedang mengkaji ulang jangka waktu cicilan tersebut.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto menjelaskan bahwa pihaknya sedang meninjau kembali tenor KPR subsidi. Pihaknya mencari ruang untuk memperpendek masa tenor tersebut.

“Kita semua sekarang lagi membahas, apa tidak sebaiknya, tanda petik, fasilitas pemerintah ini berada di rentang itu di bawah 20 tahun, tidak seperti sekarang ini semuanya serba 20 tahun subsidinya,” kata dia di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.

Hal itu berkaca dari realisasi bantuan pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) selama lima tahun terakhir sejak 2015 hingga 2019.

Dari data yang dimiliki, rata-rata tenor yang diambil di bawah 20 tahun, yaitu 10 tahun ke bawah 114.060 unit, 10-15 tahun 426.524 unit, 15-20 tahun 368.132 unit, di atas 20 tahun 4 unit.

“Yang tenor ternyata yang ambil 20 tahun itu hanya 4 unit, yang lainnya berkumpul di 10-20 tahun,” tambahnya.

Katanya syaratnya juga mau dilonggarkan, jadi seperti apa?

Informasi Selengkapnya Klik :  DISINI

 

Syarat Mau Dilonggarkan

Kementerian PUPR bakal menyesuaikan syarat gaji maksimum masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas subsidi KPR.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto menjelaskan, saat ini penerima bantuan subsidi FLPP harus masyarakat yang upahnya maksimal Rp 4 juta. Itu syarat untuk KPR rumah tapak.

“Ya kalau sekarang dilihat ya seperti saya kemukakan tadi, ya memang yang sekarang batas yang Rp 4 juta untuk yang FLPP sudah berlangsung cukup lama ya dan kita sekarang lagi memfinalisasi untuk regulasi dasarnya untuk merubah itu ya,” kata dia di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perubahan yang akan dilakukan terkait syarat penerima subsidi KPR.

Setidaknya dia memastikan bahwa Kementerian PUPR sedang menyiapkan regulasinya. Hal itu sekaligus menjawab kondisi di mana gaji masyarakat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan sehingga perlu ada penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan subsidi KPR.

“Ya itu yang kami sekarang siapkan peraturan terakhirnya yaitu regulasinya untuk tahun 2020,” tambahnya.

Meski demikian, subsidi bunga akan disetop.

 

Subsidi Bunga Disetop

Kementerian PUPR bakal menyetop subsidi selisih bunga (SSB) KPR mulai tahun depan. Itu adalah program untuk membantu masyarakat mencicil rumah dengan bunga yang terjangkau.

“Nah bagaimana 2020-2024, ini kita bisa lihat bahwa semua (program) yang selama ini ada kita teruskan kecuali SSB/subsidi selisih bunga,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan bahwa alasan disetopnya subsidi selisih bunga karena pihaknya menilai beban fiskalnya cukup berat.

“SSB ini dihentikan alasannya karena beban fiskalnya cukup tinggi. Kan sama sama tahu kalau SSB dijalankan misalnya kreditnya diluncurkan, KPR-nya diterbitkan tahun ini kita harus kawal itu sampai 15-20 tahun ke depan untuk menyiapkan selisih bunga, subsidinya,” jelasnya.

“Itu yang kemudian bebannya sangat berat sampai masa tenor berakhir KPR itu masih jadi urusan pemerintahan,” ujarnya.

Dia mencontohkan bahwa berapapun bunga KPR yang berlaku di pasar, dengan bantuan SSB maka masyarakat hanya dikenakan bunga 5%. Jika bunga di pasar di atas 5%, kelebihannya dibayarkan oleh pemerintah.