Surat perjanjian jual beli properti adalah surat kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli atas transaksi sebuah properti. Fungsi surat perjanjian adalah untuk menjelaskan kewajiban dan hak kedua belah pihak, seperti kewajiban pembeli untuk membayar uang kepada penjual, dan penjual berhak atas uang tersebut.
Secara umum, surat perjanjian jual beli properti akan berisi keterangan terkait kesepakatan yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual, sesuai pasal-pasal yang tertera di surat perjanjian jual beli properti.
Surat perjanjian jual beli dibuat bertujuan agar nantinya tidak terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
Sebagai contoh, apakah surat jual beli tanah bisa dibuat sendiri. Surat jual beli tanah pada dasarnya bisa dibuat sendiri. Surat jual beli tanah berbentuk hitam di atas putih dengan tanda tangan di atas materai, surat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : Darmadi
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Sukamaju No.88 Jakarta
Pihak pertama disebut penjual, telah melakukan jual beli dengan :
Nama : Agus Setiawan
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Bahagia No. 11 Jakarta
Pihak kedua disebut pembeli, dengan ini pihak pertama menjual sebidang tanah seluas 800 m2 kepada pihak kedua sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan pasal sebagai berikut :
Pasal I
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.
Pasal II
Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara ke muka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.
Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh pihak pertama dan pihak kedua tanpa ada paksaan dari pihak manapun
Jakarta, 22 Maret 2022
Pihak Pertama
Darmadi
Pihak Kedua
Agus Setiawan
Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah:
1. Doni bertempat tinggal di Jakarta
2. Yanto bertempat tinggal di Jakarta
3. Ali bertempat tinggal di Jakarta