MANFAATKAN FASILITAS PERGUB NO. 103 TAHUN 2016

PERATURAN GUBERNUR No.103 Tahun 2016

1. Keringanan 50% untuk tunggakan pokok PBB-P2 tahun 1993 – 2009.

2. Keringanan 25% untuk tunggakan pokok PBB-P2 tahun 2010 – 2012.

3. Tidak hanya keringanan biaya pokok, Pemprov DKI juga menghapus semua denda administrasi.

4. Keringanan PBB-P2 diberikan secara otomatis di bank tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Warga bisa langsung datang dengan membawa fotocopi PBB-P2 atau mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor Bank DKI untuk membayar kewajibannya.

5. Penghapusan denda administrasi dan keringanan biaya pokok PBB-P2 di DKI Jakarta berlaku sampai dengan 28 April 2017. Jadi manfaatkan segera Pergub no.103 tahun 2016 ini.