Memasuki bulan Ramadan sekarang ini pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan yang mengatur soal pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS juga akan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran, atau sesuai aturan di tahun sebelumnya bisa dilakukan minimal dua minggu sebelum Lebaran.
Ekonomi dari PT Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, gaji ke-13 dan THR yang diterima bagi PNS akan terasa tidak bermanfaat tanpa dikelola dengan perencanaan yang baik.
David mengatakan, pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS ini berlaku bagi seluruh PNS menjelang hari raya, baiknya aturan ini dapat menggerakan ekonomi.
“Mereka menggunakan untuk belanja, sisi buruknya mereka kurang dalam perencanaan bisa dibuat jangka ke depan. Masih digunakan sebagai konsumsi, rekreasi, setelah hari raya habis dan bahkan minus,” kata dia saat dihubungi detik.com
Menurut David, gaji ke-13 dan THR bagi PNS juga kebanyakan dipakai hanya untuk kebutuhan konsumsi. Padahal, dana segar yang didapat oleh PNS ini dapat digunakan sebagai investasi.
“Kebanyakan itu tidak punyak perencanaan, jadi konsumsinya didahulukan,” tambahnya.
Bahkan, gaji ke-13 dan THR PNS ini diprediksi tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional di kuartal II-2017.
“Perbandingan dengan kuartal I itu jelas naik, kalau periode tahun lalu itu naik tapi tipis, karena dari tahun ke tahun itu turun, karena ekonomi melemah, kecenderungan flat,” tutupnya.
Adapun, yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.
Besaran THR yang didapatkan PNS ini besarannya sama dengan gaji pokok dalam satu bulan, sedangkan untuk gaji ke-13 besarannya satu bulan penghasilan PNS termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lainnya.
Diketahui, realisasi dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.